|
P E N G U M U M A N
Nomor : KP.01.01-Mn/585
PENGUMUMAN LULUS SELEKSI
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
FORMASI TAHUN 2009
|
Berdasarkan hasil evaluasi ujian tertulis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pekerjaan Umum Formasi Tahun 2009 yang penayangan hasilnya telah disaksikan bersama antara Departemen Pekerjaan Umum, Kementerian PAN, BKN, dan Lembaga Independen, kami informasikan bahwa daftar nama dan nomor peserta ujian yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2009 untuk diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pekerjaan Umum, sebagaimana dalam Lampiran I.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diminta segera melakukan registrasi ulang sejak tanggal 29 Oktober s.d. 9 November 2009 pukul 09.00 – 15.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Biro Kepegawaian dan Ortala Gedung I Lt. III, Jl. Pattimura No. 20 Jakarta Selatan. Registrasi ulang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan atau dapat dikuasakan dengan menggunakan surat kuasa bermeterai Rp. 6.000, dengan membawa kelengkapan dan persyaratan yang tercantum dalam lampiran II.
Bagi Pelamar yang telah dinyatakan Lulus Seleksi tetapi tidak mendaftar ulang sampai dengan waktu tersebut di atas tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima kepada Panitia Pengadaan PNS Departemen Pekerjaan Umum diharuskan membayar ganti kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang disetorkan ke Kas Negara dan menyerahkan salinan bukti transfer/setoran kepada Panitia.
Jika dalam proses registrasi ulang ternyata ditemukan kejanggalan pada dokumen atau dokumen tersebut diragukan keaslian dan keabsahannya, maka panitia akan melakukan konfirmasi atas dokumen tersebut dan apabila diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar atau palsu atau telah terjadi manipulasi data, maka panitia berhak untuk membatalkan kelulusan peserta.
Bagi Pelamar yang mengundurkan diri atau dibatalkan kelulusannya, maka Pelamar tersebut akan digantikan oleh peserta dengan peringkat di bawahnya.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
|
|
| |
Jakarta, 26 Oktober 2009
A.n. Menteri Pekerjaan Umum
Sekretaris Jenderal
ttd
Ir. Agoes Widjanarko, MIP. NIP. 110023320
|
|