TUPOKSI DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, ditegaskan Tugas dan Fungsi Departemen Pekerjaan Umum sebagai berikut :

  1. TUGAS
    Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum

  2. FUNGSI

    • Merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan permukiman

    • Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya

    • Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

    • Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya

    • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden