|
TUPOKSI DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, ditegaskan Tugas dan Fungsi Departemen Pekerjaan Umum sebagai berikut :
-
TUGAS
Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
-
FUNGSI
-
Merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan permukiman
-
Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya
-
Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
-
Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
-
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
|
 |