| Nomor
Klasifikasi
Lampiran
Perihal :
:
:
: 02.SOM. GMAKS-GMPP.VIII.2012
Penting
1 ( Satu ) Berkas
SOMASI ke- 1
Kepada :
Yth, Kementrian Pekerjaan Umum
Republik Indonesia
Di-
S E R A N G.
Bismillahhirrahmannirrahim,------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Assalammualaikum Wr. Wb.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Hormat, ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semoga Bapak selalu diberikan kesehatan baik jasmani maupun rohani di dalam menjalankan aktifitas sehari –hari serta didalam melaksanakan jabatan selalu mengedepankan amanah masyarakat sehubungan surat somasi pertama tidak ada tanggapan dan itikad baik dari PPTK maka sudah seharusnya kami melayangkan surat somasi Pada kementrian PU. RI guna transparansi pelaksanaan penggunaan keuangan Negara, dikarenakan bapak memegang jabatan yang paling tinggi di kementrian Pekerjaan Umum RI. Adalah amanat dari masyarakat dan sudah seharusnya menjadii beban moral baik untuk masyarakat, diri sendiri dan kepada Tuhan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN : Bahwa untuk kepentingan melakukan tindakan hukum guna memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminasi berupa laporan pengaduan kepada instansi hukum, maka perlu mengeluarkan SURAT SOMASI.----------------------------------------------
DASAR HUKUM
:
1. Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang – undang;--------------------------------------------------------------------------
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Bab VI, Pasal 8 Ayat (1) : Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih.----------------------------------------
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4;----------------------------------------------------------
4. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 68 tahun 1999;----------------------
KEPERLUAN : Laporan Aduan Penyerapan Anggaran Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kegiatan Pemeliharaan Rutin Serang – Pandeglang Saketi – Rangkasbitung, tepatnya Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2011 , yang di Keluarkan oleh Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten.-----------------------------------------
TUJUAN LAPORAN : 1. Asas Transparansi :------------------------------------------------------------------------
Memberikan Informasi Keungan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dean menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepada dan ketaatannya pada peraturan perundang – undangan.------------------------------------------------------
2. Asas Akuntabilitas :------------------------------------------------------------------------
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan Yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.---------------------------------------------------------
DASAR LAPORAN
:
1. Photo Copy Rincian Perhitungan Biaya Per Kegiatan (DPA) Pada Anggaran APBN di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten T.A 2011. (Terlampir).--------------------------------------------------------------------------------------------
2. Photo Lokasi Fisik Titik Pemeliharaan Rutin Jembatan Di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten T.A 2011.(Terlampir).--------------------------------
Dengan ini saya, SAEFUL BAHRI, Direktur Badan Pengurus Pusat Gerakan Moral Anti Kriminalitas (BPP - GMAKS), dan Musa Weliansyah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pemantau (LSM – GMPP ) Pembangunan Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, berdomisili di Jl. KH. Makmun No. 22, Kel. Serang - Kota Serang, Banten No. HP : 081288477000 – 087771404848.-----------------------------------------------
Kehadapan Bapak beserta jajarannya yang kami hormati, perkenankanlah kami untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada etika aturan/peraturan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta : ------------------------------------------------------------------------
A. RESUME DUGAAN PENYIMPANGAN :
Sehubungan dengan adanya hasil temuan dilapangan mengenai kegiatan dan pelaksanaan Dana APBN T.A 2011 di Satker Pelaksanaan jalan nasional wilayah II provinsi banten. Kami dari BPP - GMAKS, ingin melaporkan hasil temuan dan investigasi yang ada dilapangan, yang mana diindikasikan adanya dugaan kejahtan Kriminalitas dengan perbuatan melawan hukum berupa penyelewengan pelaksanaan dan dari sisi kwantitas maupun kwalitas dan pekerjaan yang tidak mengedepankan standar keteknisan yang ada di dalam DPU Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV , hal ini mengakibatkan terjadi kerugian Negara yang berdampak kepada perekonomian Negara.------------------------
1. Pada pelaksanaan pemeliharaan rutin
Jembatan Ruas jalan Pasauran-Labuan:
Dengan anggaran Rp. 415.800.000 (empat ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana hasil investigasi kami dilapangan kegiatan pemeliharaan hanya dilakukan pengecetan pada beberapa jembatan. Dugaan kerugian Negara diperkirakan Rp. 365.000.000 (tiga ratus enam puluh lima jjuta rupiah)
Jembatan Labuan-Simpang Labuan Dengan anggaran Rp. 105.600.000 (seratus lima juta enam ratus ribu rupiah) yang mana pada ruas jalan tersebut hanya terdapat 2 (dua) jembatan yaitu : Jembatan Cilabuan dengan panjang 30 Meter. Dan Jembatan Viadacut Km 155 Jkt dengan Panjang 21 Meter. Hasil investigasi kami dilapangan diduga kuat tida adak pemeliaharaan. Dan diduga Fiktif sehingga Negara dirugikan keuangangan nya.
Jembatan Simpang Labuan-Cibaliung Dengan Anggaran Rp. 1.019.800.000 (satu miliyar Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana pada ruas jalan tersebut terdapat 28 Jembatan yaitu :
1. Jembatan Cibama dengan Panjang 30 Meter
2. Jembatan Karisma dengan Panjang 9 Meter
3. Jembatan Cibungur Baru dengan Panjang 53 Meter
4. Jembatan solokan Cibungur dengan panjang 2 Meter
5. Jembatan Cibungur dengan panjang 75 Meter
6. Jembatan Gardu dengan panjang 11,5 Meter
7. Jembatan Ciliman dengan panjang 162 Meter
8. Jembatan Saledengun dengan panjang 36,5 Meter
9. Jembatan saung jangkung dengan panjang 35,3 Meter
10. Jembatan solokan saung jangkung denggan panjang 3 Meter
11. Jembatan Ciseukeut dengan panjang 54 Meter
12. Jembatan Ciheru dengan panjang 21,5 Meter
13. Jembatan pantai kerang dengan panjang 7 Meter
14. Jembatan Citerup dengan panjang 26 Meter
15. Jembatan Karet dengan panjang 11,5 Meter
16. Jembatan Lampis Ds. Taruma Negara dengan panjang 10 Meter
17. Jembatan Citapis Ds. Taruma Negara dengan panjang 9,5 Meter
18. Jembatan Cigeuliis dengan panjang 9 Meter
19. Jembatan Cigeulis dengan panjang 11,5 Meter
20. Jembatan Muhara Ds. Karya Buana dengan panjang 11 Meter
21. Jembatan Cibodas Ds. Waringin Jaya dengan panjang 4 Meter
22. Jembatan Cikadongdong denggan panjang 4,5 Meter
23. Jembatan Cijengkol Ds. Mendung dengan panjang 11,5 Meter
24. Jembatan Cijasi dengan panjang 6 Meter
25. Jembatan Cibaliung 4 dengan panjang 5,5 Meter
26. Jembatan Cihaur dengan panjang 8,5 Meter
27. Jembatan Cinibung dengan panjang 5 Meter
28. Jembatan Cibaliung 1 dengan anjang 4 Meter
Total panjang jembatan pada ruas jalan Simpang Labuan-Cibaliung adalah 637,5 Meter. Bila dihitung secara tekhnis maka pemeliharaan jembatan sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per meter. Sementara pekerjaan hanya pengecetan diperkirakan hanya menghabiskan anggaran Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per meternya itu juga sudah termasuk biaya upah. Alhasil biaya pemeliharaan diduga kuat hanya menghabiskan anggaran Rp. 127.400.000 (seratus duapuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) maka diduga kuat Negara dirugikan Rp. 892.400.000 (delapan ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Jembatan Simpang Labuan-Saketi dengan anggaran Rp. 520.400.000 (lima ratus duapuluh juta empat ratus ribu rupiah) pada ruas jalan tersebut hanya terdapat 17 jembatan dengan total panjang keseluruhan adalah 155 Meter, bila dihitung secara tekhnis maka anggaran pemeliharaan jembatan Rp. 3.357.419 (tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan belas rupiah) per-Meternya, alhasil pada ruas jalan ini diduga kuat Negara dirugikan Rp.489.400.000 (empat ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh TIM dan yang ditemukan dari beberapa sumber data dan informasi masyarakat, kami menyimpulkan bahwa pada Pemeliharaan Rutin Jembatan tidak sesuai SAB (Satuan Anggaran Biaya). Sehingga jika dihitung menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPADA KEMENTRIAN REPUBLIK INDONESIA KAMI MEMOHON :
1. Agar segera mengadakan langkah – langkah penyelidikan dan penyidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal somasi dan penemuan indikasi kerugian negara dari hasil investigasi secara tuntas tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terkait pada kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, Mengingat penggunaan dana tersebut sangat besar.-----------------------------------
2. Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan dengan konsisten terhadap setiap orang yang diduga terlibat dalam melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).-------------------------
3. Memeriksa atau dilaksanakan Tes Lab Ulang sesuai tata cara Kontrak PU dan diperiksa ulang tanda pengiriman dari Pabrik yang digunakannya pada pengiriman pada lokasi tersebut di duga Volume fisik dilapangan tidak sesuai RAB kontrak.----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pejabat terkait adalah Ir. Fadli sebagai Pengguna anggaran dan FATHURROHMAN S.ST. sebagai kuasa anggaran dan Pengawas dilapangan.----------------------------------------------------------------------------------------------
Terkait hal tersebut diatas, kami dari BPP - GMAKS dan LSM – GMPP yang mewakili masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Banten merasa peduli dan mengharapkan pemerintahan Provinsi Banten ini supaya maju untuk kedepan dalam pembangunan insfratruktur dan taat aturan dan menjunjung tinggi tegaknya supremasi hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian surat somasi ke- 1 ini kami buat sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang berlaku, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.-------------------------------------------------------------------------
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dikeluarkan di : Serang
Pada Tanggal : 02 Agustus 2012
Badan Pengurus Pusat
Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS )
Dewan Pimpinan Pusat
Gerakan Moral Peduli Pembangunan ( GMPP )
BPP - GMAKS
DPP - GMPP
( SAEFUL BAHRI ) ( Musa Weliansyah )
Direktur Ketua
Tembusan :
Kepada Yth :
1. Wakil Menteri Pekerjaan Umum
2. Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum
3. Inspektur jenderal Pekerjaan Umum
4. Direktur Jenderal Bina Marga Ditjen Bina Marga Pekerjaan Umum
5. Direktur Bina Pelaksana Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Marga
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga
7. Direktur Bina Teknik, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU
8. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
9. Kepolisian Republik Indonesia
10. DPRD Pemprov. Banten
11. Gubernur Pemprov. Banten
12. Kapolda Banten
13. Kejati Banten
14. SNVT Pelaksana jalan Nasional Wilayah II provinsi Banten
15. Arsip
PERHATIAN
PERHATIAN :
: Undang - Undang Nomor Republik Indonesia 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); --
Pasal 102 ayat (1) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. -------
Pasal 110 ayat (1) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal penyidikan telah selesai melakukan penyelidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. ------------------------------------------------------------------------------
Pasal 184 ayat (1)-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Alat bukti yang sah ialah : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi Keterangan Ahli. -------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Petunjuk Keterangan terdakwa (dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah) -------------------------------------------------------------------------------------------
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan-----------------------------
Pasal 8 ayat (3)--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah;---------------------------------------------------------------------
Pasal 8 ayat(4) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.--------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 ayat (12) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga/tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun Juga-Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. -----------------------------------------------
Jo Pasal 18 Ayat (1) Pasal 30 ayat (1) ---------------------------------------------------------------------------------------
Bagian d. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Jo Pasal 35 Bagian a dan b Jo pasal 37 ayat (1). ------------------------------------------------------------------------------
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008;------------------------------------------------------
Pasal 52-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999;------------------------------------------------
Pasal 10-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang Penyelenggaraan negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------- |