| Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi perencana dan/atau pelaksana dalam merencanakan dan/atau melaksanakan konstruksi jembatan gantung untuk pejalan kaki.
Tujuan ditetapkan pedoman ini adalah agar suatu konstruksi jembatan gantung pejalan kaki dapat memenuhi faktor-faktor yang diperlukan dalam desain, konstruksi hingga pemeliharaan.
Pemberlakuan Surat Edaran ini bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum untuk digunakan sebagaimana mestinya, sedangkan bagi Gubernur dan Bupati / Walikota di seluruh Indonesia agar dapat digunakan sebagai acuan sesuai kebutuhan. selengkapnya
... |