Definisi dan Dasar Hukum
a. Definisi
-
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan berkerjasama dengan semua pihak.(PP 102).
-
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya (No. 102 tahun 2000).
- Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasiona(PP 102).
- Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) adalah rancangan standar yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait
(PP 102). - Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat sebagai panduan dan pengendali dalam melaksanakan kegiatan (PP No. 25 tahun 2000).
- Pedoman adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah setempat (PP No. 25 tahun 2000)
- Manual adalah acuan operasional yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik setempat (PP No. 25 tahun 2000).
b. Dasar Hukum
- Keputusan Presiden RI No.12 tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia;
- Keputusan Presiden RI No.13 tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional;
- Keputusan BSN No. 1637/BSN-I/HK.74/10/99 tentang Penetapan Panitia Teknik Perumusan SNI;
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor:372/KPTS/M/2001 tanggal 13 Juli 2001 tentang Pembentukan Panitia Teknik Standardisasi Bidang Konstruksi dan Bangunan;
- UU Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen;
- UU Nomor : 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The WTO, Lampiran tentang TBT;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional;
- Kepres Nomor : 166/ 2000 tentang Kedudukan BSN dan pembagian tugas/ wewenang antara BSN dan Instansi Teknis;
- SK Kepala BSN Nomor : 3401/ BSN/ - 71/ 11/ 2001 tentang Sistem Standardisasi Nasional (SSN).