Total : 2001 record
Istilah dan Definisi
| 1 | Agregat | |||||||||||||||||||||
| mesin arah bidang bahan sejajar dengan arah serat | ||||||||||||||||||||||
| 2 | Agregat | |||||||||||||||||||||
| mesin arah bidang bahan sejajar dengan arah serat | ||||||||||||||||||||||
| 3 | agregat slag | |||||||||||||||||||||
| limbah besi dan baja berbentuk bongkah panas yang telah diproses melalui penyemprotan air tekanan tinggi sehingga bongkahan slag pecah menjadi ukuran butir tertentu | ||||||||||||||||||||||
| 4 | air bersih | |||||||||||||||||||||
| adalah air yang memenuhi baku mutu air bersih yang berlaku | ||||||||||||||||||||||
| 5 | alat daktilitas | |||||||||||||||||||||
| alat yang digunakan untuk melakukan pengujian daktilitas aspal | ||||||||||||||||||||||
| 6 | alinyemen horizontal | |||||||||||||||||||||
| proyeksi garis sumbu jalan pada bidang horizontal | ||||||||||||||||||||||
| 7 | alinyemen vertikal | |||||||||||||||||||||
| proyeksi garis sumbu jalan pada bidang vertikal yang melalui sumbu jalan | ||||||||||||||||||||||
| 8 | aliran jet langit-langit | |||||||||||||||||||||
| aliran asap panas di bawah langit-langit yang menyebar secara radial dari titik benturan plume api pada langit-langit tersebut | ||||||||||||||||||||||
| 9 | alokasi resiko | |||||||||||||||||||||
| pembebanan atau pengalokasian resiko-resiko yang ada terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan/ proyek yang akan dikerjakan yang didasarkan pada prinsip pihak yang menanggung resiko sebaiknya adalah pihak yang paling mampu mengendalikan resiko tersebut | ||||||||||||||||||||||
| 10 | analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) | |||||||||||||||||||||
| telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. [PP RI No. 27 Tahun 1999] |
||||||||||||||||||||||
| 11 | analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) | |||||||||||||||||||||
| kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. [PP RI Nomor 27 tahun 1999] |
||||||||||||||||||||||
| 12 | analisis resiko | |||||||||||||||||||||
| proses identifikasi resiko, perkiraan kemungkinan kejadian serta evaluasi dampak potensial yang akan muncul dari suatu rencana kegiatan/ proyek secara kualitatif dan kuantitatif | ||||||||||||||||||||||
| 13 | anggota kelompok pemakai air adalah | |||||||||||||||||||||
| orang yang termasuk dalam kelompok yang memanfaat¬kan terminal air untuk mendapatkan air bersih. | ||||||||||||||||||||||
| 14 | angka ekivalen beban sumbu kendaraan (E) | |||||||||||||||||||||
| angka yang menyatakan perbandingan tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu lintasan beban sumbu kendaraan terhadap tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh satu lintasan beban sumbu standar | ||||||||||||||||||||||
| 15 | Angka indeks | |||||||||||||||||||||
| pengali (koefisien) sebagai dasar perhitungan bahan baku dan upah kerja.Pd T-01-2005-A arah melintang mesin arah bidang bahan tegak lurus terhadap arah sera |
||||||||||||||||||||||
| 16 | Angka indeks | |||||||||||||||||||||
| pengali (koefisien) sebagai dasar perhitungan bahan baku dan upah kerja.Pd T-01-2005-A arah melintang mesin arah bidang bahan tegak lurus terhadap arah sera |
||||||||||||||||||||||
| 17 | Angka indeks | |||||||||||||||||||||
| pengali (koefisien) sebagai dasar perhitungan bahan baku dan upah kerja.Pd T-01-2005-A arah melintang mesin arah bidang bahan tegak lurus terhadap arah sera |
||||||||||||||||||||||
| 18 | antarmuka lapisan bersih | |||||||||||||||||||||
| batas antara lapisan asap dengan udara bebas asap | ||||||||||||||||||||||
| 19 | api rancangan | |||||||||||||||||||||
| kurva laju pelepasan kalor terhadap waktu yang dipilih sebagai masukan untuk perhitungan yang diuraikan dalam standar ini | ||||||||||||||||||||||
| 20 | arah | |||||||||||||||||||||
| melintang mesin arah bidang bahan tegak lurus terhadap arah serat | ||||||||||||||||||||||
| 21 | area bangunan | |||||||||||||||||||||
| bagian dari bangunan yang terdiri dari ruang-ruang yang mengelompok secara horisontal maupun vertikal yang disatukan secara fungsional membentuk satu identitas | ||||||||||||||||||||||
| 22 | asap | |||||||||||||||||||||
| partikel padat atau cair yang melayang di udara dan gas yang ditimbulkan bila suatu bahan mengalami pirolisa atau pembakaran, bersama-sama dengan sejumlah udara yang terikutkan atau tercampur ke dalam massa tersebut | ||||||||||||||||||||||
| 23 | aspal keras | |||||||||||||||||||||
| aspal keras merupakan residu destilasi minyak bumi yang bersifat viskoelastik | ||||||||||||||||||||||
| 24 | Biaya bahan adalah | |||||||||||||||||||||
| jumlah biaya berbagai bahan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan, didapat dari perkalian harga dasar satuan bahan dengan jumlah atau volume bahan yang dipakai. | ||||||||||||||||||||||
| 25 | CATATAN: | |||||||||||||||||||||
| peluruhan energi bunyi sebesar satu-perjuta lebih mudah dinyatakan dalam skala desibel, yakni sebesar 60 dB | ||||||||||||||||||||||
| 26 | Daya dukung | |||||||||||||||||||||
| adalah kemampuan tanah untuk menahan tekanan atau beban bangunan pada tanah dengan aman tanpa menimbulkan keruntuhan geser dan penurunan berlebihan. (Daya dukung yang aman terhadap keruntuhan tidak berarti bahwa penurunan fondasi akan berada dalam batas-batas yang diizinkan. Oleh karena itu, analisis penurunan harus dilakukan karena umumnya bangunan peka terhadap penurunan yang berlebihan) | ||||||||||||||||||||||
| 27 | Daya dukung batas (ultimate bearing capacity = qu) | |||||||||||||||||||||
| adalah kemampuan daya dukung rata-rata (beban per satuan luas), yang diperlukan untuk menimbulkan keruntuhan pada tanah atau peretakan (rupture) pada massa batuan pendukung. | ||||||||||||||||||||||
| 28 | Daya dukung diizinkan (qa) | |||||||||||||||||||||
| adalah kemampuan daya dukung batas qu dibagi dengan sebuah faktor keamanan (FK) yang memadai, yang dinyatakan dengan qa = qu / FK atau Qa = Qu / FK. | ||||||||||||||||||||||
| 29 | Faktor keamanan (FK) | |||||||||||||||||||||
| adalah nilai empiris yang membatasi aspek tertentu misalnya penurunan yang dapat diterima, walaupun secara ekonomik mungkin kurang menguntungkan. | ||||||||||||||||||||||
| 30 | Faktor keamanan (FK) | |||||||||||||||||||||
| adalah nilai empiris yang membatasi aspek tertentu misalnya penurunan yang dapat diterima, walaupun secara ekonomik mungkin kurang menguntungkan. | ||||||||||||||||||||||