
BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA
Nomor : K.26-17/V.19-14/99
Sifat : Penting
Lampiran :
Kepada Yth.
1)
Semua Menteri Koordinator
2)
Semua Menteri yang Memimpin Departemen
3)
Semua Menteri Negara
4)
Jaksa Agung
5)
Sekretaris Negara/Sekretaris Kabinet
6)
Kepala Kepolisian Negara
7)
Semua Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
8)
Semua Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara
9)
Semua Gubernur
10)
Semua Bupati/Walikota
11)
Semua Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
di
Tempat
Perihal : PNS
Yang Menjadi Anggota Partai Politik
1. Sehubungan dengan adanya
beberapa pertanyaan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau
pengurus partai politik, baik yang pada saat ini duduk sebagai anggota DPR–RI,
anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota maupun tidak berkedudukan sebagai anggota
legislatif, dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 29 Januari 1999
antara lain ditentukan:
1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau
pengurus partai politik pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, maka
keanggotaan dan atau kepengurusan bersangkutan hapus secara otomatis.
2) Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tetap menjadi anggota atau
pengurus partai politik, selambat–lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus mengajukan permohonan melalui atasan
langsung dan apabila diizinkan maka yang bersangkutan melepaskan jabatan
negerinya.
3) Pegawai
Negeri Sipil yang tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,
apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini tidak mengajukan permohonan melalui atasan langsungnya,
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus
partai politik diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu
sebesar gaji pokok terakhir selama satu tahun.
b. Dalam
Pasal 3 dan penjelasan umum angka 6 Undang‑undang Nomor 43 Tahun 1999
tanggal 30 September 1999 tentang Perubahan Atas Undang‑undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Kepegawaian, antara lain ditentukan
sebagai berikut:
1) Pegawai Negeri
harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2)
Untuk menjamin netralitas Pegawai
Negeri, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai
politik.
3)
Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai
Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan,
dan persatuan pegawai Negeri, serta agar dapat memusatkan segala perhatian,
pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai
Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan atau
pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak
dengan hormat.
c. Dalam
Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, antara lain ditentukan sebagai berikut:
1) MPR
terdiri atas Anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
2)
DPR, DPRD I, DPRD II, terdiri atas:
(a)
anggota partai politik hasil pemilihan umum;
(b)
anggota ABRI yang diangkat.
3)
Keanggotaan MPR tidak boleh dirangkap
oleh:
(a)
pejabat
negara;
(b)
pejabat
struktural pada pemerintahan;
(c)
pejabat pada
lembaga peradilan;
(d)
pejabat lain
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.
4) Keanggotaan DPR dan DPRD tidak boleh dirangkap dengan jabatan
apapun di lingkungan pemerintahan dan peradilan pada semua tingkatan.
a. Sejak berlakunya Undang‑undang Nomor 43
Tahun 1999 yaitu tanggal 30 September 1999, Pegawai Negeri Sipil dilarang
menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Apabila terdapat Pegawai
Negeri Sipil menjadi anggota dan atau pengurus partai politik setelah berlakunya
Undang‑undang Nomor 43 Tahun 1999, maka yang bersangkutan harus:
1)
diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila sebelum menjadi anggota dan atau pengurus
partai politik tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
2)
diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila sebelum menjadi anggota dan atau
pengurus partai politik tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
b. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
anggota dan atau pengurus partai politik sebelum berlakunya Undang–undang Nomor
43 Tahun 1999, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan izin menjadi anggota dan atau
pengurus partai politik dan oleh pejabat yang berwenang:
(a)
telah diberikan izin serta telah
diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu selama 1 (satu)
tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa menerima uang tunggu.
(b)
telah
diberikan izin tetapi belum diberhentikan dari jabatan negeri, maka yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung
mulai akhir bulan kedua belas setelah diberikan izin menjadi anggota dan atau
pengurus partai politik. Selama 12 (dua belas) bulan sejak
bulan berikutnya diberikan izin, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan
sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Jo Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999.
(c)
belum
diberikan izin, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan ketiga yang
bersangkutan secara resmi menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
2) Dalam hal sebelum berakhirnya pemberian
uang tunggu atau pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam angka 1)
huruf (a) dan huruf (b) yang bersangkutan telah mencapai usia 56 tahun, maka
pemberhentiannya ditetapkan berlaku mulai akhir bulan dicapainya usia 56 tahun.
3) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
anggota dan atau pengurus partai politik tanpa mengajukan permohonan kepada
pejabat yang berwenang, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai akhir bulan ketiga
yang bersangkutan secara resmi menjadi anggota dan atau pengurus partai.
3. Pegawai Negeri
Sipil yang diberhentikan dengan hormat, apabila memenuhi syarat– syarat yang
ditentukan, kepadanya diberikan hak–hak kepegawaian sesuai dengan peraturan
perundang–undang yang berlaku.
4. Demikian untuk dilaksanakan dengan
sebaik–baiknya, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tembusan, Yth.:
1.
Presiden Republik
2. Wakil Presiden
Republik
3.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
4.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik
5.
Semua Ketua DPRD Propinsi;
6. Semua Ketua DPRD
Kabupaten/Kota.